Koma.id– Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.
Pada persidangan kali ini, Hasto menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pleidoinya, Hasto menegaskan kasus yang menjeratnya sarat dengan kepentingan politik pihak tertentu.
Meskipun KPK sebelumnya sudah membantah adanya unsur politis dalam sidang jawaban atas eksepsi pada 11 April 2025 lalu, Hasto menilai fakta sosial politik tidak bisa begitu saja diabaikan.
Ia menyebut sejak 2023 hingga Pilkada serentak 2024, dinamika politik nasional turut memengaruhi jalannya perkara ini.
Tak hanya itu, Hasto juga merasa dikriminalisasi lantaran kerap mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023.
Ia bahkan menyinggung nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diketahui telah dipecat dari PDIP pada 2024.
Melalui pleidoinya, Hasto meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari seluruh dakwaan dan memulihkan nama baiknya.







