Koma.id, Jakarta — Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka makin panas dan terus menjadi sorotan publik. Suara desakan agar parlemen segera membahas pemakzulan Gibran kini menggema di Gedung DPR RI.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, meminta DPR RI untuk segera membacakan surat usulan pemakzulan yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI. Namun, Doli menegaskan bahwa menjatuhkan presiden ataupun wakil presiden bukan perkara mudah, sebab harus melalui prosedur hukum yang ketat.
“Pemakzulan itu gerakan atau sikap politik yang tidak mudah, karena harus diikuti aturan hukum. Tidak bisa hanya karena keinginan sekelompok pihak,” kata Doli di Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Sementara itu, pengamat kebijakan publik dari Universitas Brawijaya Malang, Andhyka Muttaqin, menilai permintaan pemakzulan terhadap Gibran tidak relevan.
Menurut Andhyka, hingga saat ini tidak ada kasus fundamental yang menjerat Gibran yang dapat dijadikan alasan pemberhentian melalui mekanisme pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945.
“Kalau mau diberhentikan, harus ada kasus fundamental misalnya pidana yang sangat berat, korupsi, dan lain sebagainya. Sementara terpilihnya Gibran itu hasil Pemilu yang sah,” ujar Andhyka.
Andhyka juga mengingatkan, mengaitkan isu pemakzulan Gibran dengan situasi politik saat ini justru berpotensi memecah belah masyarakat, apalagi jika tak disertai bukti kuat atau dasar hukum yang jelas.
Hingga kini, polemik terus berlanjut. Publik menanti langkah DPR RI, apakah akan segera menindaklanjuti desakan pemakzulan atau menutup isu ini sebagai manuver politik semata.
Akankah Gibran benar-benar terancam dimakzulkan? Atau isu ini hanya riak politik di tengah masa transisi pemerintahan?













