Koma.id– Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi memberlakukan tarif sebesar 32 persen untuk seluruh produk asal Indonesia yang masuk ke pasar Amerika. Besaran tarif ini tetap sama seperti yang telah diumumkan Trump sejak April lalu, dan kini ditegaskan melalui surat resmi yang dikirimkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto serta diumumkan lewat akun Truth Social miliknya.
Dalam suratnya, Trump menyatakan bahwa hubungan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat seharusnya berjalan secara adil dan saling menguntungkan. Namun, ia menyoroti defisit perdagangan yang dialami AS dalam relasi dengan Indonesia, yang menurutnya membuat hubungan kedua negara tidak seimbang.
Keputusan Trump ini memicu berbagai tanggapan. Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai langkah Trump tidak memberi ruang bagi kompromi. Ia mengatakan jalur negosiasi yang ditempuh pemerintah Indonesia sebenarnya sudah tepat, meski pada akhirnya tidak mampu membendung kebijakan proteksionis dari Washington. “Memang Trump tidak membuka pintu tawar-menawar sama sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan bahwa tim pemerintah Indonesia sudah bertolak ke Washington DC untuk melanjutkan upaya negosiasi terkait tarif tersebut. Hasan menekankan, masih ada waktu bagi kedua negara untuk mencapai kesepakatan yang lebih baik sebelum tarif resmi berlaku pada 1 Agustus 2025.
IJTI Kecam Manajemen Apartemen Saladin Depok







