Koma.id– Ungahan pembunuhan terhadap Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Polda NTB, ramai dibicarakan. Dua perwira polisi, Kompol I Made Yogi Putusan Utama dan Ipda Haris Chandra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di sebuah vila di Gili Trawangan, Lombok, pada 16 April 2025 lalu.
Peristiwa memilukan itu terkuak setelah jasad Nurhadi, yang sempat dimakamkan, dieksumasi pada 1 Mei 2025. Hasil autopsi menunjukkan adanya sejumlah luka, seperti lecet, memar, hingga robek, yang mengarah pada tindak kekerasan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan kasus ini bermula saat Nurhadi diduga merayu seorang perempuan berinisial M yang merupakan teman dekat salah satu tersangka ketika mereka bertiga menghadiri sebuah pesta privat. Diduga kuat hal itu memicu amarah Yogi dan Haris hingga terjadi penganiayaan yang berujung maut.
Kedua perwira tersebut kini telah ditahan. Mereka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Di sisi lain, Anggota Komisi III DPR RI Martin D. Tumbelaka menyatakan keprihatinannya atas insiden ini. Ia mendesak agar penegakan hukum dijalankan secara transparan dan tegas, mengingat kasus ini melibatkan sesama aparat penegak hukum.







