Koma.id– Komisi III DPR RI akan memulai rangkaian pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dalam rapat kerja bersama pemerintah yang dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli 2025 mendatang.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, memastikan bahwa proses pembahasan akan dilakukan secara transparan dan disiarkan secara langsung.
Sebelum pembahasan resmi dimulai, Komisi III dijadwalkan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Barat dan Yogyakarta pada 1-4 Juli 2025 untuk menyerap aspirasi publik terkait revisi KUHAP. Kegiatan ini akan melibatkan mahasiswa, akademisi, hingga aparat penegak hukum.
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Diperiksa 7 Jam Terkait Kasus Penipuan Umrah Hanania Travel
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP telah diterima pimpinan DPR dan akan segera dibahas dalam forum Komisi III sesuai mekanisme yang berlaku.
Sementara itu, Akademisi, masyarakat sipil dan praktisi hukum mendesak isu kesetaraan penyidik harus menjadi bagian dalam RUU KUHAP. Hal ini dikarenakan kualifikasi penyidik telah sebanding secara kualifikasi dan kompetensi. Dengan demikian, penyidik semestinya tidak boleh di bawah koordinasi dan pengawasan Polri.







