Koma.id– Menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) di DPR RI, kritik tajam mengemuka dari berbagai kalangan. Ketua Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, mengingatkan bahwa RUU tersebut berpotensi menjadi alat represi bagi aparat penegak hukum (APH) jika tidak diatur secara bijak.
Fachrizal menekankan pentingnya membatasi dominasi penyidik serta meninjau ulang mekanisme upaya paksa agar KUHAP tidak digunakan sebagai instrumen penindasan. Ia juga menilai bahwa tidak semua tindak pidana harus ditangani langsung oleh kepolisian, meskipun mereka memiliki kewenangan sebagai penyidik.
Di sisi lain, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi proses legislasi RUU KUHAP yang dinilai tertutup dan terburu-buru. Wakil Ketua Advokasi YLBHI, Arief Maulana, menyoroti rampungnya penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah tanpa melibatkan partisipasi publik secara bermakna.
YLBHI menilai bahwa ketergesaan dan minimnya transparansi dalam proses legislasi berpotensi mengkhianati semangat reformasi hukum acara pidana yang selama ini diperjuangkan. Hingga saat ini, dokumen DIM tersebut pun belum dapat diakses publik.







