Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasionalPolitik

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas

Views
×

Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Memanas

Sebarkan artikel ini
Ramai di Medsos Empat Pulau Aceh ‘Lepas’ ke Sumut

Koma.id Polemik pengalihan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara terus memicu kegaduhan di ruang publik. Empat pulau yang disengketakan yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang (Mangkir Besar), dan Mangkir Ketek (Mangkir Kecil), kini secara administratif masuk ke wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 25 April 2025. Kepmendagri itu memperbarui ketentuan sebelumnya, yakni Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yang juga sempat menuai kontroversi.

Silakan gulirkan ke bawah

Namun alih-alih meredakan polemik, pernyataan lanjutan Tito bahwa sengketa empat pulau itu sudah berlangsung sejak tahun 1982 justru memperkeruh suasana. Pernyataan tersebut dianggap membingungkan dan menimbulkan kecurigaan akan adanya upaya pembenaran kebijakan yang tidak transparan.

Sejumlah kalangan mengkritik keras pernyataan tersebut. Mereka mempertanyakan logika sejarah yang digunakan, sebab Provinsi Sumatera Utara dibentuk pada 1948, sementara Aceh berdiri sebagai provinsi pada 1949.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.