Koma.id– Wacana legalisasi kasino yang dilontarkan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Galih Kartasasmita, menuai sorotan dan penolakan dari sejumlah kalangan. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja antara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu.
Dalam rapat tersebut, Galih menyarankan agar Indonesia meniru kebijakan beberapa negara Arab yang telah melegalkan kasino demi peningkatan penerimaan negara. Namun, wacana ini langsung memicu kontroversi di tengah masyarakat.
Guru Besar Ekonomi dan Manajemen Universitas Ibn Khaldun (UIKA) Bogor, Prof. Dr. Renea Shinta Aminda, S.E., M.M menyatakan ketidaksetujuannya terhadap ide tersebut. Ia menilai, legalisasi kasino tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Heboh “Sale Indonesia” hingga “Buang Rupiah”, Haris Moti: Tidak Membangun Kedaulatan Bangsa
Pandangan berbeda disampaikan Akademisi STIE Ekuitas, Vidya Ramadhan, yang menyebut legalisasi kasino masih dimungkinkan, namun dengan syarat. Menurutnya, kasino bisa diizinkan beroperasi dengan skema khusus, seperti hanya diperuntukkan bagi wisatawan asing (WNA).







