Koma.id– Sidang lanjutan perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (22/5/2025). Perkara ini menyeret nama besar Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui jalur PAW.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum secara eksplisit menyoroti aliran dana sebesar Rp400 juta yang disebut-sebut diserahkan oleh advokat Donny Tri Istiqomah kepada mantan kader PDI-P, Saeful Bahri.
Jaksa menggali keterangan Saeful untuk menelusuri asal-usul dan maksud dari pemberian uang tersebut. Saeful pun mengungkap bahwa dana itu merupakan bentuk dana talangan dari Hasto Kristiyanto yang digunakan untuk mengurus proses PAW atas nama Harun Masiku.
Keterangan ini menimbulkan spekulasi baru dan memperkuat dugaan bahwa ada alur sistematis dalam upaya meloloskan Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, klaim tersebut langsung dibantah oleh kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. Mantan juru bicara KPK itu menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memberikan arahan ataupun instruksi untuk melakukan suap kepada pihak manapun demi meloloskan Harun Masiku. Febri menjelaskan bahwa PDI-P secara resmi memang menunjuk Harun sebagai pengganti Nazaruddin Kiemas untuk kursi DPR dari Dapil Sumatera Selatan I melalui mekanisme PAW.
Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara
Febri juga mengkritik strategi jaksa yang dinilainya terlalu memaksakan keterkaitan antara pernyataan Saeful Bahri dengan tindakan Hasto. Ia menyebut upaya tersebut sebagai upaya menyambungkan fakta-fakta yang terpisah untuk membangun narasi yang belum tentu akurat secara hukum.







