Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HeadlineNasional

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo Dikabarkan Jadi Penasihat Khusus Presiden

Views
×

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo Dikabarkan Jadi Penasihat Khusus Presiden

Sebarkan artikel ini
Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo Dikabarkan Jadi Penasihat Khusus Presiden
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo. (Foto/Istimewa)

Koma.id Eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo dikabarkan menjadi Penasihat Presiden Bidang Penerimaan Negara. Kabar ini beredar setelah muncul Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 45/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

Keppres tersebut beredar di kalangan jurnalis. “Mengangkat Dr. Drs. Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara,” tulis diktum kesatu Keppres tersebut, Kamis (15/5).

Silakan gulirkan ke bawah

Keppres tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Dan kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” jelasnya.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi kabar penunjukan Hadi Poernomo sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara.

Airlangga hanya meminta publik menunggu soal kepastian kabar tersebut. “Tunggu saja,” kata Airlangga di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (14/5) malam.

Sebagai informasi, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Central Asia (BCA). Kejadian tersebut berlangsung pada tahun 2003-2004, namun baru disidik KPK pada 2014.

Yang menggelitik, mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo menjadi salah satu penerima tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama dari Presiden Joko Widodo, Kamis (15/8/2019).

 

KPK ingatkan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan eks Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). “Jabatan Penasihat Khusus Presiden merupakan salah satu pejabat yang wajib untuk lapor LHKPN sebagai salah satu instrumen pencegahan korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (15/5).

Selain itu, Budi mengingatkan Hadi Poernomo bahwa terdapat potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan negara. “Potensi korupsi dalam pengelolaan keuangan negara tidak hanya pada aspek pembiayaan atau pembelanjaan, tetapi juga aspek-aspek penerimaan negara,” ujarnya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa KPK sempat membuat kajian terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada sektor mineral dan batu bara hingga sawit.

“Karena KPK melihat adanya ruang-ruang atau potensi korupsi pada sektor penerimaan negara tersebut,” katanya.

Sementara itu, ketika ditanya mengenai rekam jejak Hadi Poernomo yang pernah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi, Budi mengatakan bahwa KPK menilai penunjukannya sebagai penasihat Presiden telah sesuai.

“Tentunya penunjukan yang bersangkutan dalam jabatan tersebut telah melalui proses dan seleksi, dan tentunya disesuaikan dengan kebutuhan sesuai jabatannya sebagai penasihat khusus terkait dengan penerimaan negara,” ujarnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.