Koma.id– Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka yang disuarakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI memantik kontroversi di tengah masyarakat. Sejumlah tokoh menanggapi wacana tersebut dengan nada berbeda, mulai dari penolakan hingga penjelasan konstitusional.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, menilai bahwa tidak ada dasar hukum ataupun celah konstitusional untuk memakzulkan Gibran.
Ia menyebut usulan dari para purnawirawan TNI itu semata-mata sebagai bagian dari dinamika perbedaan pandangan dalam sistem demokrasi.
Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, memberikan pandangan yang lebih yuridis.
Ia menjelaskan bahwa meski secara teori pemakzulan terhadap presiden atau wakil presiden memang dimungkinkan, namun secara praktik proses tersebut sangat kompleks dan sulit dilakukan.
Brigadir Rizka Divonis 10 Tahun Penjara
Mahfud merinci bahwa mekanisme pemakzulan telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Prosesnya melibatkan tiga lembaga negara, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).







