Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

TNI Dinilai Melanggar Hukum dalam Penggerebekan Narkoba di Bima, SETARA Institute Minta Koreksi

Views
×

TNI Dinilai Melanggar Hukum dalam Penggerebekan Narkoba di Bima, SETARA Institute Minta Koreksi

Sebarkan artikel ini
Hendardi Tolak Keras Usulan Polri Dikembalikan ke TNI atau Dibawah Kemendagri, Mendagri Saja Menolaknya ! Waspadai Penumpang Gelap

Koma.id, Bima – Aksi penggerebekan pengedar narkoba yang dilakukan oleh Komando Rayon Militer (Koramil) 1608-04/Woha dan Unit Intelijen Kodim 1608/Bima memicu polemik di ruang publik. Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum karena pemberantasan narkoba bukanlah kewenangan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam pernyataan resminya hari ini, Hendardi menyatakan bahwa Undang-Undang TNI, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak memberikan mandat kepada TNI untuk melakukan penegakan hukum dalam kasus narkoba. “Penanganan narkotika adalah domain kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berkoordinasi dengan Polri dan BNN,” tegasnya.

Silakan gulirkan ke bawah

Ia menilai, operasi yang dilakukan oleh jajaran TNI di Bima telah melampaui kewenangan hukum dan berpotensi merusak tertib hukum (legal order). “DPR sebagai lembaga pengawas pemerintahan harus memberikan teguran keras, termasuk kepada Panglima TNI. Presiden juga perlu mengambil langkah tegas agar TNI tidak lagi bertindak di luar kewenangannya,” ujar Hendardi.

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa normalisasi tindakan ekstra yudisial oleh TNI dapat mengancam tatanan negara hukum (nomocracy). “Jika aparat negara dibiarkan melampaui hukum, ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat untuk mengabaikan hukum dan main hakim sendiri,” katanya.

Hendardi juga menyoroti alasan TNI yang menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Menurutnya, hal ini seharusnya menjadi bahan otokritik bagi Polri untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum. “Partisipasi masyarakat adalah kunci dalam democratic policing. Kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga agar tidak beralih ke institusi lain yang tidak berwenang,” pungkasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.