Koma.id– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara atau UU BUMN yang baru, menuai sorotan publik. Salah satu isu yang mencuat adalah kekhawatiran bahwa status baru direksi dan komisaris BUMN—yang tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara akan menyulitkan proses pemberantasan korupsi.
Namun, sejumlah tokoh menepis anggapan tersebut. Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98, Hasanuddin, menyatakan bahwa upaya penegakan hukum di tubuh perusahaan pelat merah tidak akan terganggu. KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus tetap menjalankan tugas membersihkan BUMN dari praktik korupsi, tanpa memandang jabatan ataupun perubahan status hukum.
Sementara itu, mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yudi Purnomo Harahap, mengingatkan bahwa perubahan status hukum direksi BUMN bukanlah celah untuk kebal hukum. Jadi, masyarakat tidak boleh melupakan catatan panjang korupsi di BUMN yang selama ini telah merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Disisi lain, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, tidak menghalangi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang melibatkan direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN.







