Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Keamanan

Perusuh Bukan Buruh, Publik Desak Tindak Tegas Semua Pelaku

Views
×

Perusuh Bukan Buruh, Publik Desak Tindak Tegas Semua Pelaku

Sebarkan artikel ini
Perusuh Bukan Buruh, Publik Desak Tindak Tegas Semua Pelaku

Koma.id Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 diwarnai tindakan anarkis yang diduga dilakukan kelompok Anarko di sejumlah wilayah, termasuk Semarang dan Jakarta. Berbagai pihak mengecam keras aksi perusakan dan kekerasan tersebut, karena mencederai perjuangan buruh dan mengganggu ketertiban umum.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan kelompok perusuh yang membuat kericuhan saat May Day bukanlah representasi buruh.

Silakan gulirkan ke bawah

Kecaman juga datang dari Koordinator ABJAT, Aulia Hakim, yang menyebut aksi kelompok yang diduga Anarko telah memanfaatkan momentum May Day untuk membuat kericuhan. Ia menilai tindakan tersebut mencoreng semangat perjuangan buruh yang sejatinya damai.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyesalkan aksi anarkis yang terjadi. Ia menilai tindakan perusakan dan kekerasan sangat bertentangan dengan substansi peringatan Hari Buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, juga menyayangkan insiden kericuhan dalam aksi damai di Semarang. Ia menegaskan pentingnya penindakan hukum terhadap oknum-oknum yang memicu kekacauan.

Senada dengan itu, Presiden KSPSI sekaligus Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) 2023-2026, Andi Gani Nena Wea, meminta kepolisian segera mengusut tuntas insiden ricuh di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Ia juga akan mengirim tim independen untuk menyelidiki langsung kejadian di Semarang.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mengkritik tindakan mahasiswa yang menyandera seorang intel polisi saat demo May Day dengan menyebut tindakan tersebut sebagai pelanggaran hukum serius.

Hal senada disampaikan pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, yang menegaskan bahwa penyanderaan terhadap aparat tetap dapat dijerat pidana, meski hanya berlangsung dalam waktu singkat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.