Koma.id– Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mencuat ke permukaan, setelah Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, membeberkan tiga hal yang dinilainya bisa menjadi celah konstitusional untuk proses tersebut.
Dalam pernyataannya, Zainal menyebutkan bahwa pertama adalah soal dugaan ketidakjelasan ijazah. Kedua, dugaan perbuatan tercela meski dilakukan sebelum menjabat sebagai wapres. Yakni dugaan kepemilikan akun media sosial bernama “fufufafa” yang disebut berisi konten penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan keluarganya.
Namun, pandangan berbeda datang dari Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, yang menilai belum ada urgensi atau situasi mendesak untuk membawa Gibran ke proses pemakzulan. Ia menganggap stabilitas politik dan keberlanjutan pemerintahan lebih penting untuk dijaga saat ini.
Penolakan keras terhadap wacana tersebut juga datang dari Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran. Ia menyebut usulan pemakzulan Gibran yang diajukan Forum Purnawirawan TNI sebagai sesuatu yang tidak rasional dan memecah belah.






