Koma.id– Mantan Presiden Joko Widodo akhirnya mengambil langkah hukum terhadap tuduhan ijazah palsu yang menyeret namanya.
Didampingi tim kuasa hukumnya, Jokowi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu pagi (30/4/2025), untuk melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan kepadanya. Jokowi terlihat tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik cokelat lengan panjang.
Ia langsung menuju ruang pengaduan tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Sekitar 25 menit kemudian, ia keluar dan segera berpindah ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk proses lanjutan.
Hingga pukul 10.50 WIB, mantan orang nomor satu di Indonesia itu masih berada di dalam gedung tersebut.
Langkah hukum ini merupakan buntut dari tuduhan yang dilontarkan sejumlah pihak terkait keaslian ijazah Jokowi, mulai dari tingkat SMA hingga pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Isu ini mencuat setelah sekelompok massa mendatangi kediaman Jokowi di Solo pada 17 April lalu, menuntut klarifikasi atas dokumen pendidikan yang dimilikinya. Padahal, pihak UGM sendiri telah mengonfirmasi keaslian ijazah Jokowi melalui pernyataan resmi.
Sebelumnya, Jokowi menggelar pertemuan tertutup bersama tim kuasa hukumnya di sebuah restoran di kawasan Jakarta pada 22 April lalu. Pertemuan tersebut membahas strategi hukum yang akan ditempuh untuk meredam isu yang dinilai sudah melewati batas.
Salah satu anggota tim kuasa hukum Jokowi, Andra Reinhard, menegaskan bahwa keabsahan pendidikan kliennya tidak bisa hanya diukur dari fisik ijazah. Menurutnya, pernyataan resmi dari universitas adalah bukti hukum yang sah.







