Koma.id – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menyatakan, wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden kedua RI, Soeharto, merupakan hal yang tidak relevan dan justru menimbulkan problematika serius, baik secara yuridis maupun sosial-politik.
Menurut Hendardi, secara hukum, pengusulan gelar pahlawan nasional harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Dalam Pasal 24 UU tersebut, disebutkan beberapa syarat umum, di antaranya integritas moral, keteladanan, berkelakuan baik, serta setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara.
“Jika merujuk pada syarat berkelakuan baik, Soeharto tidak memenuhi kriteria tersebut. Masa pemerintahannya ditandai dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang belum pernah diuji melalui proses peradilan. Belum lagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan keluarga dan lingkaran dekatnya,” ujar Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/4/2025).
Ia menegaskan bahwa akumulasi dari pelanggaran-pelanggaran inilah yang menjadi penyebab utama dilengserkannya Soeharto oleh Gerakan Reformasi pada 1998.
“Dengan demikian, pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto bukan hanya tidak sesuai secara hukum, tetapi juga secara moral dan historis,” lanjutnya.
Lebih jauh, Hendardi menyebut bahwa pemberian gelar tersebut juga mengandung implikasi sosial-politik yang serius. Dari sisi politik, hal ini bisa dianggap sebagai simbol kebangkitan kembali Orde Baru dan keluarga Cendana, bahkan menjadi legitimasi atas glorifikasi masa lalu yang otoriter.
“Dalam konteks sosial, pemberian gelar ini hanya akan menimbulkan kebingungan dan kontradiksi di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang tidak mengalami langsung masa pemerintahan Orde Baru. Ini seperti menghapus sejarah kelam bangsa dan menciptakan kebingungan kolektif,” ungkapnya.
Hendardi menegaskan bahwa gelar pahlawan nasional bagi Soeharto seperti menghapus sejarah kejahatan rezim di masa lalu dan menciptakan kontradiksi serta kebingungan kolektif tentang seorang pemimpin politik yang dilengserkan karena akumulasi kejahatan yang terjadi, tetapi pada saat yang sama sosok itu bergelar pahlawan nasional.













