Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Ekonomi

Sempat Tembus 2 Juta per Gram, Emas Antam Turun 48 Ribu Rupiah

Views
×

Sempat Tembus 2 Juta per Gram, Emas Antam Turun 48 Ribu Rupiah

Sebarkan artikel ini
Sempat Tembus 2 Juta per Gram, Emas Antam Turun 48 Ribu Rupiah
Ilustrasi logam mulia. (Foto/Istimewa)

Koma.id Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Rabu (23/4) turun Rp48.000 menjadi Rp1.991.000 per gram, setelah kemarin melonjak ke angka Rp2.039.000.

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot menjadi Rp1.840.000 per gram.

Silakan gulirkan ke bawah

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback. Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:

– Harga emas 0,5 gram: Rp1.045.500.

– ⁠Harga emas 1 gram: Rp1.991.000.

– ⁠Harga emas 2 gram: Rp3.922.000.

– ⁠Harga emas 3 gram: Rp5.858.000.

– ⁠Harga emas 5 gram: Rp9.730.000.

– ⁠Harga emas 10 gram: Rp19.405.000.

– ⁠Harga emas 25 gram: Rp48.387.000.

– ⁠Harga emas 50 gram: Rp96.695.000.

– ⁠Harga emas 100 gram: Rp193.312.000.

– ⁠Harga emas 250 gram: Rp483.015.000.

– ⁠Harga emas 500 gram: Rp965.820.000.

– ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp1.931.600.000.

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.