Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiHeadlineNasional

Cetak Rekor! Per 1 Agustus ini Harga Emas Antam Tertinggi

Views
×

Cetak Rekor! Per 1 Agustus ini Harga Emas Antam Tertinggi

Sebarkan artikel ini
Cetak Rekor! Per 1 Agustus ini Harga Emas Antam Tertinggi
Ilustrasi logam mulia. (Foto/Istimewa)

Koma.id Masuk awal Agustus 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) berhasil mencatatkan rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Kamis (1/8) pagi ini, harga emas Antam per gram menyentuh angka tertinggi dalam sejarah Rp 1.433.000 per gram. Rekor tertinggi yang tercatat sebelumnya dilansir dari Antara, yakni Rp 1.427.000 per gram pada Kamis (18/7).

Silakan gulirkan ke bawah

Harga emas Antam hari ini itu meroket sebesar Rp 21.000, dibandingkan penutupan Rabu (31/7) kemarin, yang berada di posisi Rp 1.412.000 per gram. Adapun, harga jual kembali (buyback) emas batangan per hari ini sebesar Rp 1.284.000 per gram.

Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Kamis:

– Harga emas 0,5 gram: Rp766.500

– Harga emas 1 gram: Rp1.433.000

– Harga emas 2 gram: Rp2.806.000

– Harga emas 3 gram: Rp4.184.000

– Harga emas 5 gram: Rp6.940.000

– Harga emas 10 gram: Rp13.825.000

– Harga emas 25 gram: Rp34.437.000

– Harga emas 50 gram: Rp68.795.000

– Harga emas 100 gram: Rp137.512.000

– Harga emas 250 gram: Rp343.515.000

– Harga emas 500 gram: Rp686.820.000

– Harga emas 1.000 gram: Rp1.373.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.