KOMA.ID, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memastikan perkara korupsi pemberian fasilitas eskpor crude pal oil (CPO) yang menjerat tiga terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).
Jaksa Penuntut Umum sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke MA terkait vonis lepas atau onslag yang menjerat tiga korporasi itu pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Karena penuntut umum telah mengajukan upaya hukum kasasi pada tanggal 27 Maret 2025. Setelah berkas kasasi lengkap, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan segera mengirimkan berkas kasasi ke Mahkamah Agung secara elektronik,” ucap Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, Senin (14/4).
Dikatakan Yanto, nantinya perkara korupsi CPO atau yang tenar dengan kasus korupsi minyak goreng ini akan diadili dan ditentukan putusannya pada tingkat kasasi. “Tentunya akan diadili di tingkat kasasi oleh majelis hakim kasasi nantinya,” kata Yanto.
Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili kasus ini sebelumnya memberikan vonis lepas kepada tiga terdakwa korporasi itu pada 19 Maret 2025. Tiga terdakwa korporasi itu yakni, Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group.
Vonis lepas itu berbeda jauh dengan tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut uang pengganti sebesar Rp 937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp 11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp 4,8 triliun kepada Musim Mas Group.
Vonis lepas itu belakangan tak luput dari praktik dugaan suap yang dibongkar Kejaksaan Agung baru-baru ini. Kejagung lalu menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan putusan vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Tujuh orang tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Wahyu Gunawan. Lalu, 3 hakim dalam Majelis Hakim yang memberikan putusan vonis lepas yakni Hakim Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim, Hakim anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom.
Tiga Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu diduga menerima suap miliran rupiah dari Marcella Santoso dan Ariyanto melalui Wahyu Gunawan. Pemberian uang itu dengan maksud agar tiga korporasi tersebut divonis lepas atau onslag.











