Koma.id – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung menggelar Sosialisasi dan Uji Coba Aplikasi e-Examinasi di Pengadilan Tinggi (PT) Gorontalo.
Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan proses penilaian putusan hakim tingkat pertama oleh Hakim Tinggi Pengawas Daerah secara elektronik.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badilum, Hasanudin mengatakan e-Examinasi nantinya akan menjadi salah satu indikator dalam rapor hakim dengan bobot sekitar 10 persen, khususnya pada aspek kinerja.
“Diharapkan setiap putusan yang dihasilkan oleh hakim merupakan putusan berkualitas, karena kualitas putusan mencerminkan integritas pembuatnya,” ujarnya dalam kegiatan sosialisasi tersebut.
Empat Indikator Penilaian
Aplikasi e-Examinasi akan menilai putusan berdasarkan empat indikator utama:
1. Kesesuaian penulisan putusan dengan SK KMA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan.
2. Kesesuaian dengan hukum acara (hukum formil).
3. Kecukupan pertimbangan hukum berdasarkan fakta hukum (hukum materil).
4. Putusan penting yang memiliki nilai strategis atau memberikan penemuan hukum baru.
Detail Penilaian untuk Pidana dan Perdata
Indikator penulisan putusan mencakup tiga variabel, mulai dari standar umum penulisan, format dan isi, hingga format cetak.
Indikator hukum acara memiliki 15 variabel untuk perkara pidana, seperti ketepatan prosedur penahanan hingga pernyataan sidang terbuka, dan 13 variabel untuk perkara perdata, termasuk proses mediasi hingga rincian biaya perkara.
Indikator pertimbangan hukum mencakup empat variabel, misalnya pada perkara pidana harus memuat uraian fakta hukum secara sistematis, pertimbangan keadaan memberatkan dan meringankan; sedangkan pada perdata harus menilai posita, petitum, eksepsi, hingga kesesuaian amar putusan.
Indikator putusan penting terdiri dari sepuluh variabel, seperti penemuan hukum, jawaban atas isu hukum baru di masyarakat, hingga landasan untuk pembentukan peraturan perundang-undangan baru.
Akan Diterapkan Secara Nasional
Setelah tahap uji coba dan evaluasi, e-Examinasi direncanakan akan diterapkan di seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum. Hasanudin mengingatkan seluruh hakim untuk mempersiapkan putusan sebaik mungkin sesuai indikator yang ada.
“Putusan berkualitas adalah cerminan integritas,” tegasnya.










