Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan sikap Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mudik menggunakan mobil dinas.
“KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada momen saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik hari raya idul fitri,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam siaran pers, Sabtu (29/3/2025).
Ditegaskan Budi, kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Budi mengingatkan, seharusnya kepala daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat justru harus aktif melakukan pemantauan dan pengawasan.
“Agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” tuturnya.
Kepala daerah atau inspektorat, lanjutnya, juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.
Hal ini mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik.
“Tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Hal tersebut sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya.
“Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” ingatnya.
Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada Pemerintah Daerah.
Sebelumnya, Wali Kota Depok Supian Suri tidak melarang aparatur sipil negara atau ASN menggunakan kendaraan dinas untuk mudik ke kampung halaman saat libur Idul Fitri 2025.
“Kami mengizinkan kepada teman-teman (ASN) yang memang dipercaya pegang kendaraan dinas,” ungkap Supian usai menggelar buka puasa bersama pengurus partai di kediamannya di Kecamatan Cilodong, Kamis (27/3/2035) malam.
Ada tiga alasan yang dikemukakan Supian. Pertama, tidak semua ASN di Pemkot Depok punya kendaraan.
“Sehingga diharapkan bisa membantu sebagai apresiasi atas pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” jelas Supian.
Kemudian yang kedua, kebijakan ini diharapkan bisa memudahkan mereka kembali ke Depok, sehingga tidak terhambat masalah transportasi.
Dan ketiga, ASN Pemkot Depok yang membawa mobil dinas untuk mudik tetap harus bertanggung jawab terhadap kendaraan dinasnya.
Supian memastikan akan menindaklanjuti jika fasilitas negara tersebut mengalami kerusakan atau hilang.
“Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisalnya hal itu terjadi,” tandas Supian.









