Koma.id, Jakarta – Isu RUU Polri sudah mulai digoreng oleh beberapa pengamat maupun Koalisi Masyarakat Sipil.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan draf RUU Polri sama sekali tidak mengatur tentang peningkatan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Padahal, kata Bambang, terdapat perluasan kewenangan dan tugas Polri namun minim pengawasan. Bambang menyatakan terdapat perluasan kewenangan Polri. Bahkan, kata dia, sejumlah kewenangan berpotensi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Sedangkan Koalisi masyarakat sipil juga khawatir DPR juga akan mengesahkan RUU Polri dalam waktu dekat. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan perubahan UU Polri gagal menjawab desakan publik terhadap reformasi kepolisian.
Dalam draf RUU Polri yang dipublikasi di laman dpr.go.id, kata Isnur, setidaknya terdapat 12 pasal yang semakin memperbesar kewenangan kepolisian. Perluasan kewenangan tersebut, kata dia, tidak dibarengi dengan pengawasan institusi Polri.











