Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

RUU Polri, Fungsi Pengawasan Dapat Perhatian Khusus

Views
×

RUU Polri, Fungsi Pengawasan Dapat Perhatian Khusus

Sebarkan artikel ini
RUU Polri, Fungsi Pengawasan Dapat Perhatian Khusus
Logo Polri (Foto Ilustrasi/Istimewa)

Koma.id, Jakarta – Isu RUU Polri sudah mulai digoreng oleh beberapa pengamat maupun Koalisi Masyarakat Sipil.

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto mengatakan draf RUU Polri sama sekali tidak mengatur tentang peningkatan pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Silakan gulirkan ke bawah

Padahal, kata Bambang, terdapat perluasan kewenangan dan tugas Polri namun minim pengawasan. Bambang menyatakan terdapat perluasan kewenangan Polri. Bahkan, kata dia, sejumlah kewenangan berpotensi tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lainnya.

Sedangkan Koalisi masyarakat sipil juga khawatir DPR juga akan mengesahkan RUU Polri dalam waktu dekat. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan perubahan UU Polri gagal menjawab desakan publik terhadap reformasi kepolisian.

Dalam draf RUU Polri yang dipublikasi di laman dpr.go.id, kata Isnur, setidaknya terdapat 12 pasal yang semakin memperbesar kewenangan kepolisian. Perluasan kewenangan tersebut, kata dia, tidak dibarengi dengan pengawasan institusi Polri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.