Koma.id, Bekasi – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun (STIH-PGL) berkomitmen untuk melahirkan praktisi-praktisi hukum yang siap terjun ke dunia kerja. Komitmen ini diambil guna menjawab dinamika pidana atau kriminalitas di Indonesia yang semakin tinggi dan coraknya yang terus berubah-ubah.
Ketua Yayasan Pendidikan Kiprah Pamor (YPKP) dan Guru Besar STIH-PGL, Prof. Gayus Lumbuun, yang juga pernah menjabat sebagai Hakim Agung (2011-2018), menegaskan pentingnya bagi profesional hukum untuk terus memperbarui ilmu dan mengikuti perkembangan zaman. “Perkembangan kejahatan meningkat dengan cepat dan itu membutuhkan sentuhan para profesional di bidang hukum,” ujar Prof. Gayus dalam keterangan persnya, Kamis (06/03/25).
Prof. Gayus mengingatkan bahwa seorang profesional di bidang hukum harus selalu meng-update ilmunya, terutama terkait dengan bentuk pelanggaran hukum yang ada di tengah masyarakat.
“Sekarang kita mengenal ada kejahatan bidang IT. Yang terbaru soal pengoplosan minyak yang dilakukan oleh lembaga negara yang mengurus perminyakan. Itu salah satu bentuk kejahatan baru,” katanya.
Selain itu, kejahatan terorisme juga menjadi perhatian penting. Sebagai dosen mata kuliah terorisme di UI, Prof. Gayus menemukan fakta mengejutkan terkait pendanaan.
“Sekarang sedang tiarap, tetapi kalau diteliti, ini bergerak terus termasuk di luar negeri. Ini juga menjadi bagian dari bagaimana orang hukum mengatasinya,” tambahnya.
BACA JUGA : Unkris Raih Penghargaan SPMI Tipologi 2 dari Kemdiktisaintek
Prof. Gayus menekankan bahwa persoalan hukum sangat dinamis, sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Perkembangan atau kejadian apapun yang terjadi di tengah masyarakat, hukum sebenarnya sudah bekerja di situ,” jelasnya.
Lebih lanjut, Prof. Gayus menjelaskan bahwa STIH-PGL, yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Indonesia (STIHI), telah melahirkan puluhan praktisi di bidang hukum. Mereka kini telah berkiprah di tengah masyarakat sebagai hakim, jaksa, maupun pengacara.
“Kami baru meluluskan sarjana hukum angkatan pertama. Namun sebagai sekolah tinggi, lulusan STIH-PGL sudah diarahkan menjadi praktisi hukum dan bukan periset sebagaimana sarjana hukum yang dihasilkan universitas,” tambah Prof. Gayus.
Menurut Prof. Gayus, STIH-PGL dapat menjadi pilihan bagi mereka yang ingin menjadi praktisi di bidang hukum dan terjun secara profesional baik sebagai hakim, jaksa, atau pengacara. Dengan peringkat akreditasi “Sangat Baik”, lulusan STIH-PGL diakui setara dengan lulusan universitas negeri baik dalam hal jenjang kepangkatan maupun keilmuan.
BACA JUGA : Mahasiswa Unkris Diajak Berpikir Kritis Soal ‘Keraguan’
Kampus yang berlokasi di Jalan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ini memiliki dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Bermitra dengan Universitas Krisnadwipayana (Unkris), mahasiswa STIH-PGL juga mendapatkan tim pengajar para ahli hukum dari Unkris, termasuk menggunakan laboratorium ruang sidang yang dimiliki Unkris.
STIH-PGL sendiri merupakan perubahan dari STIHI yang digagas oleh Mien Sugandhi, Menteri Pemberdayaan Wanita era Presiden Soeharto pada 2002. Terhitung 16 Desember 2021, STIHI berubah nama menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Profesor Gayus Lumbuun (STIH-PGL) berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 559/E/202.
BACA JUGA : Kuasa Hukum Keberatan KPK Serahkan Bukti Kasus Hasto ke JPU
Saat ini, STIH-PGL baru memiliki satu Program Studi yakni Prodi Ilmu Hukum (S1). Namun, tidak menutup kemungkinan dibukanya fakultas dan prodi lain di bidang teknik dan ekonomi. “Rencananya, kami akan mengurus izin membentuk fakultas lain dan sesuai aturan Kemendikbudristek, kalau punya tiga fakultas dan prodi, maka kami bisa mengubahnya menjadi universitas. Dan soal nama, nantinya tidak harus Prof Gayus Lumbuun, bisa nama lain yang diusulkan,” tutup Prof. Gayus.









