Koma.id, JAKARTA – Kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi telah naik ke tahap penyidikan.
Bareskrim Polri telah mengantongi identitas tersangka dalam kasus ini. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menuturkan bahwa pihaknya masih harus mengumpulkan bukti yang akurat dari proses penyidikan profesional.
Penyidik perlu memeriksa saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik. Dan belum mau membeberkan sosok calon tersangka yang disebutkannya. Sebab pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Sementara itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, PT MAN dan PT CL, pemilik sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi, membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di luar garis pantai.







