Koma.id– Kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi terus didalamai. Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan sudah mengantongi identitas tersangka.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menegaskan bahwa pihaknya masih mendalami bukti-bukti sebelum mengumumkan nama tersangka ke publik. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, dengan pemeriksaan saksi, ahli, dan menunggu hasil uji laboratorium forensik guna memastikan akurasi data.
Namun, hingga saat ini, Bareskrim masih enggan mengungkap sosok calon tersangka dengan alasan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rekayasa Lalu Lintas Digiland Run 2026, Dishub DKI Jakarta Alihkan Arus di Sejumlah Ruas Jalan
Di sisi lain, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid turut mengambil langkah tegas. Ia menyatakan bahwa dua perusahaan, PT MAN dan PT CL, yang memiliki sertifikat di area pagar laut Kabupaten Bekasi, telah membatalkan seluruh sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di luar garis pantai.













