Koma.id– Presiden Prabowo Subianto secara resmi meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.
Danantara dibentuk sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekonomi melalui konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pembentukan lembaga ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
RUU tersebut telah mendapat persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 yang berlangsung di Gedung DPR RI pada 4 Februari lalu.
Prabowo menegaskan bahwa Danantara akan menjadi pilar utama dalam menopang perekonomian nasional ke depan.
Saat menyampaikan pidato secara virtual dalam World Governments Summit 2025 di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA), ia menjelaskan bahwa Danantara berperan sebagai sovereign wealth fund (SWF).
Sebagai dana investasi milik pemerintah, SWF ini akan menyalurkan dana ke berbagai proyek berkelanjutan.
“Akan menginvestasikan sumber daya alam dan aset negara kita ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti manufaktur canggih, produksi pangan, energi terbarukan, industri hilir, dan lain-lain,” kata Prabowo.
Danantara Indonesia akan berfokus pada sektor-sektor strategis yang mampu mendorong inovasi dan meningkatkan daya saing nasional.
Badan ini dirancang untuk memperkuat ketahanan ekonomi sekaligus mendukung pembangunan berkelanjutan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dengan total aset yang dikelola mencapai 900 miliar Dolar AS, Danantara diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi, mengoptimalkan dividen, mempercepat industrialisasi nasional, serta menciptakan daya saing global yang berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat Indonesia.







