Koma.id– Penangkapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20 Februari 2025, menjadi pukulan besar bagi partai berlambang banteng tersebut. Kasus ini tak hanya mengguncang internal partai, tetapi juga memicu berbagai spekulasi mengenai kemungkinan intervensi pihak luar dalam proses hukum yang menjeratnya.
PDIP mulai mempertanyakan independensi KPK dalam menangani kasus Hasto. Ketua DPP Bidang Reformasi Hukum PDIP, Ronny Talapessy, menduga ada tekanan eksternal yang ikut bermain dalam penahanan Hasto.
Di sisi lain adanya isu mengenai keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam revisi Undang-Undang KPK kembali mencuat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, lantas menegaskan bahwa setiap pihak yang memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dapat melapor dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan.
Sementara itu, isu lain yang mengiringi kasus ini adalah dugaan adanya barter politik antara retret kepala daerah kader PDIP di Magelang dengan persetujuan penangguhan penahanan Hasto. Spekulasi ini semakin liar setelah tim hukum Hasto mengaku tidak mengetahui adanya kesepakatan semacam itu.







