Koma.id, Jakarta – Revisi Tata Tertib (Tatib) DPR menjadi kejutan terbaru para wakil rakyat di Senayan. Diketok palu dengan kilat, membuat publik khawatir.
Bahkan ada yang menuding ada motif perluasan kekuasaan dengan dibentuknya dalil penguatan pengawasan.
Merespons hal tsb, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyebut DPR RI tidak mengerti teori pemisahan kekuasaan dan check and balances dengan mengesahkan tata tertib atau tatib DPR yang bisa mencopot kepala lembaga.
Mantan Hakim Konstitusi ini mempertanyakan bagaimana bisa tata tertib mengikat keluar lembaga. Palguna menegaskan, apabila DPR tetap memaksakan tatib untuk mencopot kepala lembaga, artinya DPR tidak mau negeri ini tegak di atas Undang-Undang Dasar 1945.








