Koma.id– Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) DPR menuai sorotan publik. Perubahan aturan ini memicu perdebatan mengenai dugaan adanya upaya DPR untuk memperluas kewenangannya, termasuk kemungkinan mencopot pimpinan lembaga tinggi negara.
Namun, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, membantah isu tersebut. Ia menegaskan bahwa perubahan Tatib DPR hanya berlaku dalam lingkup internal DPR RI dan bersifat rekomendasi. Ia menjelaskan bahwa aturan ini tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada DPR untuk mencopot pejabat tinggi negara, melainkan lebih kepada rekomendasi evaluasi kinerja.
Senada dengan Firman, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga menegaskan bahwa tambahan kewenangan dalam Tatib DPR tidak mengubah mekanisme yang sudah ada. Menurutnya, revisi ini hanya melengkapi fungsi pengawasan DPR yang telah berjalan sebelumnya. Ia memastikan bahwa kewenangan tersebut tidak bersifat eksekutorial, melainkan sebatas rekomendasi dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pejabat negara yang dipilih oleh DPR.
Namun, revisi Tatib ini mendapat kritik dari Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Ia menilai bahwa aturan baru tersebut menunjukkan adanya upaya DPR untuk mengontrol lembaga negara secara lebih luas. Bivitri menekankan bahwa pejabat negara yang dipilih oleh DPR bukanlah wakil atau mandat DPR, melainkan bertanggung jawab kepada konstitusi dan rakyat.







