Koma.id, Jakarta – Asas Dominus Litis yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mendapatkan sorotan para pakar hukum maupun akademisi.
Ada yang menyebut berpotensi merusak sistem hukum di Indonesia. Pakar Hukum Pidana, Indah Sri Utari, mengatakan dalam poin tersebut kejaksaan bisa saja menyalahgunakan wewenang penuntutan untuk menargetkan lawan politik misalnya atau lawan bisnis sehingga memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan.
Hal serupa disampaikan Kusen, Wakil Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah dan Dosen Filsafat UIN Jakarta bahwa rencana penerapan asas Dominus Litis dalam revisi KUHAP yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Kejaksaan dalam menangani perkara sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan menuai kritik.
Karena dinilai berisiko mengganggu keseimbangan sistem peradilan pidana di Indonesia. Sedangkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengungkap potensi arogansi kejaksaan ini ada pada pengembangan asas dominus litis. Asas dominus litis sebelum RUU KUHAP, kata Sugeng, menempatkan jaksa sebagai pengendali perkara di tahap penuntutan.













