Koma.id, Jakarta – Nikita Mirzani, artis kontroversial Indonesia, akhirnya keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis malam, setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam terkait kasus dugaan pemerasan. Nikita diperiksa sebagai saksi atas laporan yang diajukan oleh Reza Gladys.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung maraton, Nikita dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik. Didampingi kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, Nikita dengan tegas membantah tuduhan telah melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys.
“Masih saksi ya, semua yang diperiksa di sini masih saksi. Tadi Niki diperiksa dan menerima 58 pertanyaan dari penyidik, semua bisa dijawab,” jelas Fahmi Bachmid. Kamis, (06/02/25)
Fahmi juga menilai laporan yang diajukan kepada kliennya tidak memiliki bukti yang mendasar. Ia bahkan menyebut laporan Reza Gladys mengada-ada. Meski demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Nikita sendiri mengaku bisa menjawab semua pertanyaan penyidik dengan lancar. Ia merasa tidak kesulitan memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Selain Nikita Mirzani, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dokter Oky Pratama atas kasus yang sama. Nikita pun menegaskan akan kooperatif dalam proses hukum yang sedang dihadapinya.
“Biarkan ini berjalan, kalau ditanya memeras, coba suruh pelapor sebutin, darimana saya melakukan pemerasan? Gitu aja, kan gak disebutin selama ini,” ujar Nikita.
Sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dan dr Oky Pratama atas kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. Tak hanya itu, Reza juga melaporkan mereka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.








