Koma.id– Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan dismissal terkait perselisihan hasil Pilkada (PHP) 2024. Dari 310 perkara yang teregistrasi, sebanyak 40 perkara diputuskan untuk berlanjut ke sidang pembuktian. Keputusan ini dibacakan oleh MK dalam sidang yang berlangsung pada 4-5 Februari 2025.
Dari 40 perkara yang akan memasuki tahap pembuktian, terdapat tiga perkara terkait pemilihan gubernur (pilgub), tiga perkara pemilihan wali kota (pilwalkot), serta 34 perkara pemilihan bupati (pilbup). Sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Dalam proses ini, masing-masing pihak diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli, dengan batas maksimal enam orang untuk perkara pilgub dan empat orang untuk pilbup serta pilwalkot.
Sementara itu, ketegangan politik di sejumlah daerah kian memanas. Di Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah, konflik antarpendukung calon kepala daerah pecah pada Rabu (5/2/2025). Bentrokan ini diduga dipicu oleh informasi yang simpang siur terkait hasil sidang MK mengenai sengketa Pilkada Puncak Jaya 2024. Akibat insiden tersebut, satu orang dilaporkan tewas, sementara 55 lainnya mengalami luka-luka akibat terkena panah dalam kerusuhan tersebut.







