Koma.id, Jakarta – Pendakwah, Novel Bamukmin menegaskan bahwa poligami adalah bagian dari syariat Islam.
Menurutnya, poligami merupakan praktik yang dilakukan Rasulullah SAW, sehingga menjadi teladan bagi umat Muslim.
Pernyataan tersebut disampaikan Novel menyoroti soal peraturan gubernur DKI Jakarta yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki memiliki istri lebih dari satu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Dia menjelaskan bahwa syariat Islam telah memberikan aturan yang rinci mengenai poligami, namun ia menyoroti adanya penafsiran yang salah dari kelompok tertentu.
Novel menambahkan bahwa sejak masa ulama salaf hingga ulama kontemporer, tidak ada yang menolak poligami sebagai bagian dari ajaran Islam. Penolakan, menurutnya, hanya datang dari kaum yang ia sebut liberal.











