Koma.id, Jakarta – Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 menyayangkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terkesan tidak berani mengusut dugaan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya.
Sebab, hingga kini KPK tak kunjung menindaklanjuti laporan Nurani 98 yang sudah dilayangkan sejak 3 tahun lalu, tepatnya pada 10 Januari 2022, terkait dugaan tindak pidana KKN dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) keluarga Jokowi.
Ray Rangkuti pun membandingkan cara kerja KPK dalam memburu dan kemudian menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.
Sementara itu, Pengamat politik Citra Institute, Efriza menilai, KPK sebagai lembaga yang berwenang memproses terduga pelaku korupsi harusnya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Lagipula, Efriza mendapati pernyataan Jokowi yang mengaku tidak masalah jika dipanggil atau diperiksa KPK, terkait sejumlah laporan yang diadukan kelompok masyarakat sipil, seperti Perkumpulan aktivis 98 yang tergabung dalam Nurani 98 hingga Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).







