Koma.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan gambaran rekayasa konstitusional untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.
Menurut Yusril, partai politik dapat bergabung untuk mengusung calon presiden, namun penggabungan tersebut harus diatur dengan batasan tertentu agar jumlah calon tidak terlalu sedikit atau berlebihan.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai putusan MK membawa implikasi yang kompleks terhadap dinamika politik Indonesia.
Ia menjelaskan, di satu sisi, penghapusan ambang batas memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden dengan bertambahnya jumlah pasangan calon (paslon).
Namun, Bambang juga mengingatkan potensi risiko dari bertambahnya jumlah calon. Jadi, Peningkatan jumlah paslon dapat memicu polarisasi di masyarakat. Dengan keragaman etnis dan budaya yang dimiliki Indonesia, polarisasi ini bisa menjadi ancaman serius jika tidak dikelola dengan baik.