Gulir ke bawah!
BeritaHukum

Yusril Usulkan Rekayasa Konstitusional Tindaklanjuti Putusan MK soal Ambang Batas Presiden

8253
×

Yusril Usulkan Rekayasa Konstitusional Tindaklanjuti Putusan MK soal Ambang Batas Presiden

Sebarkan artikel ini
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan awal Januari 2026 Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda. (Foto/Dok.Komnas HAM)

Koma.id- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan gambaran rekayasa konstitusional untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen.

Menurut Yusril, partai politik dapat bergabung untuk mengusung calon presiden, namun penggabungan tersebut harus diatur dengan batasan tertentu agar jumlah calon tidak terlalu sedikit atau berlebihan.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo, menilai putusan MK membawa implikasi yang kompleks terhadap dinamika politik Indonesia.

Ia menjelaskan, di satu sisi, penghapusan ambang batas memberikan peluang lebih besar bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pemilihan presiden dengan bertambahnya jumlah pasangan calon (paslon).

Namun, Bambang juga mengingatkan potensi risiko dari bertambahnya jumlah calon. Jadi, Peningkatan jumlah paslon dapat memicu polarisasi di masyarakat. Dengan keragaman etnis dan budaya yang dimiliki Indonesia, polarisasi ini bisa menjadi ancaman serius jika tidak dikelola dengan baik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.