Jakarta – Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel berbicara mengenai sorotan publik terkait pengadilan yang dijalani oknum TNI AL. Dimana terdapat usulan oknum TNI tersebut menjalani sidang di pengadilan umum.
Sedangkan lainnya mengusulkan oknum TNI menjalani sidang di pengadilan militer.
“Indonesia sudah punya mekanisme pertanggungjawaban pidana khusus bagi personil-personil militer. Memang beberapa waktu yang lalu sempat ada polemik tuh kalau ternyata perbuatan oknum tentara itu tidak ada urusannya dengan kedinasan kenapa harus disidangkan di pengadilan militer,” ujar Reza, hari ini.
Ia mencontohkan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan oknum TNI tidak ada sangkut paut dengan urusan kedinasan.
“Maka bukankah tiga orang itu sepatutnya disidangkan di peradilan umum,” katanya.
Nah Lho! BGN Moratorium dan Audit Dapur MBG
Reza melihat kalangan tersebut khawatir bahwa ketika ada oknum tentara melakukan pidana kemudian disidang di peradilan militer
akan terjadi kongkalikong.
“Yang namanya tentara menyidangkan tentara jiwa korsanya ada jangan-jangan nanti proses penegakan hukumnya akan dibikin belok sana belok sini,” tuturnya.
Tetapi, kata Reza, adapula kalangan yang memandang oknum TNI yang berbuat pidana tidak ada urusan dengan kedinasan tetap menjalani sidang di pengadilan militer.
“Jarena sanksi pidana bagi tentara yang disidangkan di peradilan militer itu lebih berat daripada sipil yang disidang di peradilan umum,” ucapnya.
Reza mengaku hingga kini belum bisa menentukan posisi mengenai polemik tersebut.
“Bahwa ketika ada tentara melakukan perbuatan pidana dan tidak ada urusannya dengan kedinasan maka sepatutnya disidangkan di peradilan umum. Saya belum menentukan sikap apakah itu tepat atau tidak. Tapi kalau sebatas berpikir tentang bahwa oknum tentara sepatutnya diganjar dengan hukuman lebih berat maka mekanismenya memang harus bertanggungjawabannya lewat peradilan militer,” pungkasnya.













