Koma.id, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun mengaku bingung dengan Peraturan Menteri keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Beleid yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai petunjuk pelaksanaan (juklak) PPN 12 persen mulai tahun ini, menurut Misbakhun sangat multitafsir yang membingungkan banyak pihak, khususnya pengusaha.
Selain itu, kata Misbakhun, Presiden Prabowo sudah jelas dan tegas menyebut pemberlakukan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Dipanggil Presiden, Begini Kata Purbaya
Saat ini, sejumlah pengusaha merasa bingung dengan pemberlakuan PMK 131/2024. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan telah memungut PPN 12 persen.
Sementara itu, Chief Economist Permata Bank sekaligus Kepala Permata Institute for Economic Research (PIER), Josua Pardede, menyatakan bahwa kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.







