Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukum

Babak Baru Demokrasi, MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Views
×

Babak Baru Demokrasi, MK Hapus Presidential Threshold 20 Persen

Sebarkan artikel ini
Dihadapkan Pada 286 Gugatan Pilkada 2024, MK Diwanti-Wanti Jangan Melenceng

Koma.id Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja menjatuhkan putusan monumental yang mengguncang panggung politik Tanah Air. Ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, atau presidential threshold, resmi dihapus. Tak lagi ada syarat minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Kini, semua partai politik peserta pemilu memiliki hak setara untuk mengusulkan pasangan calon.

Keputusan radikal ini dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025). Dalam perkara 62/PUU-XXI/2023, MK menyatakan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Suhartoyo

 

Dalam pertimbangannya, MK mengkritik keras keberadaan ambang batas yang selama ini dianggap sebagai penghambat demokrasi. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyebut aturan ini tak efektif menyederhanakan partai politik, tetapi justru menciptakan konflik kepentingan.

“Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest),” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Saldi mengatakan adanya kecenderungan untuk selalu mengupayakan agar setiap Pilpres hanya terdapat dua pasangan calon, jika terus mempertahankan ketentuan ambang batas dalam pengusulan pasangan calon. Padahal, kata dia, pengalaman Pilpres dengan dua pasangan calon membuat masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi.

“Bahkan jika pengaturan tersebut terus dibiarkan, tidak tertutup kemungkinan pemilu presiden dan wakil presiden akan terjebak dengan calon tunggal,” ujar dia.

Lebih jauh, ia menyinggung kecenderungan Pilpres yang hanya menyuguhkan dua pasangan calon. Pola ini, menurut Saldi, memicu polarisasi tajam di masyarakat. Bahkan, ancaman calon tunggal di Pilpres sudah mulai terlihat, mengacu pada fenomena pemilihan kepala daerah yang kian marak diisi kotak kosong.

Saldi menjelaskan bahwa penghapusan ambang batas membuka peluang besar bagi partai politik peserta pemilu dapat mengusulkan pasangan calon tanpa batasan suara maupun kursi. Namun, konsekuensi lainnya, jumlah pasangan calon bisa membengkak hingga puluhan.

MK pun menyarankan agar DPR dan pemerintah segera merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 untuk mengakomodasi perubahan ini. Bahkan, MK mengusulkan sanksi tegas bagi partai yang tak mengusulkan pasangan calon di Pilpres, berupa larangan ikut serta di Pilpres berikutnya.

“Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu,” imbuh Saldi.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.