Koma.id, Jakarta – Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) menolak pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang tengah dibangun di wilayah pesisir utara Banten.
LMND mendesak agar izin usaha proyek tersebut dicabut karena berpotensi merusak alam dan mata pencaharian rakyat.
Jurnalis Republika Ditangkap Tentara Israel
Ketua Umum LMND Syamsudin Saman menyebut, Agung Sedayu Grup dan Salim Grup, masing-masing sebagai pemegang saham PSN PIK 2, telah menyalahi aturan dengan menyerobot hutan lindung dan memaksa rakyat menjual tanahnya dengan harga murah.
Sementara itu, DPD KNPI Provinsi Banten secara resmi mengajukan gugatan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jumat (27/12).
Gugatan ini menargetkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
KNPI Banten menuding PSN Proyek Pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland yang berlokasi di Provinsi Banten, sebagai proyek yang mengangkangi beberapa aturan yang mengancam kelestarian lingkungan dan ketahanan pangan nasional.







