Koma.id– Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menduga bahwa potensi kecurangan dan pelanggaran dalam pelaksanaan pilkada menjadi alasan sejumlah pihak untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dinilai sejalan dengan tren yang terjadi pada Pilpres 2024 lalu, di mana banyak pihak membawa persoalan hasil pemilu ke ranah hukum.
Peneliti Perludem, Haykal, mengungkapkan bahwa dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada), MK harus mempertimbangkan permohonan masyarakat untuk mendapatkan legal standing dalam pengajuan sengketa hasil pilkada. Menurutnya, permohonan dari masyarakat sipil merupakan representasi penting bagi publik dalam mengawal sistem pemilu yang demokratis.
Selain itu, Perludem juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam penentuan panel hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara PHP-Kada. Perludem mengingatkan agar tidak ada potensi konflik kepentingan dalam pemilihan panel hakim, demi menjaga keadilan dan kredibilitas putusan MK.







