Koma.id, Jakarta – Rencana pemerintahan Prabowo Subianto mengeluarkan kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen terus menuai pro dan kotra hingga salah tuduh perihal pihak yang kali pertama menginisiasi peraturan kenaikan PPN tersebut.
Namun, Partai Gerindra menyebut PDIP justru menginisiasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen melalui Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada tahun 2021.
Sementara itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Dolfie Othniel Frederic Palit, meluruskan tudingan dan menyebut, Undang-undang HPP adalah inisiatif pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan ke DPR pada 5 Mei 2021.
Sedangkan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) menilai sikap PDIP yang menolak kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen seperti lempar batu sembunyi tangan.
Hal sama disampaikan Direktur Eksekutif Nalar Bangsa Institute Farhan A Dalimunthe yang mengatakan PDIP memiliki peran besar terkait kenaikan PPN 12 persen dan PDIP harus bertanggung jawab.
Nasib Rupiah Hari Ini 18 Mei 2026













