Koma.id, Jakarta – Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bos Agung Sedayu Group yakni Aguan-Sugianto Kusuma hingga bos Salim Group Anthony Salim digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Di mana, total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Adapun, gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota.
Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan pada 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland.Berikut daftar 20 penggugat Jokkowi hingga Aguan atas Proyek PSN PIK 2 Tropical Coastland: Menuk Wulandari A, Edy Mulyadi, H. M. Rizal Fadillah, Kolonel Tni (Purn) Sugeng Waras, Ida Nurhaida Kusdianti, Hilda Melvinawati, R. Rachmadi, Harlita Juliastuti K, dll.











