Koma.id– Presiden Prabowo Subianto kembali mengguncang jagat politik dengan usulan kontroversialnya, yakni kepala daerah sebaiknya dipilih oleh DPRD, bukan langsung oleh rakyat. Alasan di balik ide ini? Efisiensi anggaran negara. Namun, seperti api yang menyambar bensin, usulan ini memantik perdebatan sengit di ruang publik.
Pihak yang kontra menyoroti kemiripan gagasan ini dengan sistem pemerintahan era Orde Baru di bawah Suharto, mantan mertua Prabowo, yang dikenal dengan kontrol politiknya yang ketat. Peneliti Perludem, Haykal, menilai alasan tingginya biaya politik sebagai dasar perubahan sistem pilkada sangat lemah. Menurutnya, sejak diberlakukan pada 2005, sistem pemilihan langsung memiliki landasan yang lebih kokoh melalui kajian dan evaluasi menyeluruh.
Namun, Ahli hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, justru melihat usulan tersebut sesuai dengan fleksibilitas demokrasi yang diatur dalam UUD 1945. Menurutnya, baik pemilihan langsung maupun tidak langsung, keduanya memiliki landasan hukum yang sah.







