Gulir ke bawah!
NasionalEkonomi

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Apindo & Pemerintah Beda Suara

5895
×

Kenaikan PPN 12 Persen Berlaku Awal 2025, Apindo & Pemerintah Beda Suara

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Jakarta – Kenaikan tarif PPN sebesar 12 persen akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025, seperti diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Gelombang protes dari elemen masyarakat masih bergulir melalui aksi demo.

Selain itu, Pengusaha dan Pemerintah beda suara merespons kebijakan tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Tengah (Apindo Kalteng), Frans Martinus menyebut, kenaikan PPN itu akan menambah beban berat bagi pelaku usaha di tengah tantangan ekonomi yang belum stabil.

Sedangkan Kementerian Keuangan sedang dalam proses merampungkan aturan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang akan diterapkan mulai tahun depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pajak ini tak akan berlaku bagi barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.