Gulir ke bawah!
BeritaNasional

200 Sengketa Pilkada Serentak 2024 Masuk ke MK

9039
×

200 Sengketa Pilkada Serentak 2024 Masuk ke MK

Sebarkan artikel ini
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (tengah) bersama delapan Hakim Konstitusi memimpin sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. (Dok.Foto.Humas MK)

Koma.id- Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat lonjakan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Serentak 2024. Hingga Selasa (10/12/2024) pukul 07.30 WIB, total 200 permohonan telah masuk. Jumlah tersebut terdiri dari 1 permohonan sengketa pemilihan gubernur, 162 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 37 permohonan sengketa pemilihan wali kota.

Menariknya, proses pengajuan ini memanfaatkan dua jalur. Sebanyak 102 permohonan disampaikan secara daring melalui platform simkel.mkri.id, sementara 98 permohonan diajukan langsung ke Gedung MK, Jakarta.

Silakan gulirkan ke bawah

Dinamika politik kian memanas usai pengumuman hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Tim pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, melancarkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran selama proses pemilihan.

Tim tersebut telah melaporkan KPU Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Mereka menuding adanya kejanggalan dalam penyelenggaraan Pilkada yang memengaruhi hasil rekapitulasi suara.

Tak berhenti di situ, langkah berikutnya adalah menggugat hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diperkirakan akan menjadi salah satu yang paling disorot, mengingat Pilkada Jakarta kerap menjadi barometer dinamika politik nasional.

MK memiliki waktu terbatas untuk menangani semua permohonan PHP Pilkada. Berdasarkan aturan, MK harus menyelesaikan sengketa ini dalam waktu maksimal 45 hari kerja setelah permohonan diregistrasi. Proses sidang sengketa diprediksi akan berlangsung ketat, mengingat banyaknya permohonan yang masuk serta potensi bukti dan saksi yang dihadirkan.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.