Gulir ke bawah!
Nasional

JNF Apresiasi Pembentukan Kortas Tipikor Polri oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo

8515
×

JNF Apresiasi Pembentukan Kortas Tipikor Polri oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memberantas korupsi guna menyelamatkan penerimaan negara.

Ajakan itu disampaikan Kapolri dalam sambutannya dalam acara Peluncuran Buku Pendidikan Antikorupsi dan Pengenalan Kortastipidkor Polri dalam rangka peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024 di Gedung PTIK Polri, Jakarta , Senin (9/12/2024).

Silakan gulirkan ke bawah

Kapolri memastikan akan mengoptimalkan Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Hal ini disampaikan kepada seluruh pihak yang hadir, seperti pegiat antikorupsi, akademisi, hingga Kejaksaan.

“Sedikit pengenalan dengan Kortas Tipikor dan juga sebentar lagi akan kita optimalkan untuk bisa melaksanakan tugasnya bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Listyo dalam sambutannya, Senin, 9 Desember 2024.

Pemberantasan Korupsi Tidak hanya di pundak penegak hukum (APH) saja, namun juga seluruh stakeholder yang memang memiliki tanggung jawab bersama, mulai dari hal-hal yang bersifat untuk pencegahan sampai dengan penegakan hukum,” ucapnya.

Kapolri mengatakan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto dalam pidato pertamanya pada saat pelantikan, mengatakan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary) yang masih harus diberantas.

“Masih terlalu banyak kebocoran penerimaan negara, penyelewengan, korupsi, penyimpangan, kolusi di antara para pejabat politik, pejabat pemerintah ke semua tingkatan dan pengusaha-pengusaha nakal yang tidak patriotis,” ucapnya.

Kebocoran penerimaan negara itu, kata dia, dapat berimbas buruk kepada generasi Indonesia di masa depan. Oleh karena itu, dia menekankan bahwa masalah korupsi ini merupakan masalah bersama yang wajib untuk diselesaikan. Bukan hanya tugas aparat penegak hukum (APH), namun juga seluruh pemangku kepentingan dari bagian pencegahan hingga penegakan hukum.

Kapolri mengatakan bahwa dengan memerangi korupsi, maka sumber daya alam (SDA) Indonesia yang kaya bisa dikelola dengan baik dan hasilnya dapat meningkatkan penerimaan negara.

“Apabila pengelolaan baik di seluruh level tingkatan, maka penerimaan terhadap pendapatan negara ini betul-betul bisa diharapkan bisa optimal,” ujarnya.

Lebih lanjut, dengan menyelamatkan penerimaan negara, maka Indonesia dapat memiliki APBN yang benar-benar bisa dimanfaatkan guna mendorong program-program dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat dan juga mewujudkan cita-cita untuk menuju Indonesia Emas 2045.

Justicia Networking Forum (JNF) mengapresiasi langkah Kapolri Listo Sigit Prabowo dalam membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).Ini merupakan suatu bentuk komitmen dari Tubuh Polri dalam penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi.

Anto Yulianto Kordinator Justicia Networking Forum (JNF) menaruh harapan besar agar Kortas Tipikor Polri bisa secepatnya bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“JNF meyakini keberadaan Kortas Tipikor Polri bukan untuk mengamputasi keberadaan KPK yang saat ini tajinya diragukan publik dalam pemberantasan korupsi.” ujarnya.

Diketahui Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menunjuk Brigjen Cahyono Wibowo sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Brigjen Cahyono Wibowo merupakan eks penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani langsung oleh Kapolri.

Melalui mutasi ini, Cahyono bakal mendapatkan promosi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari Brigjen menjadi Irjen. Cahyono sebelumnya merupakan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Selanjutnya, Kapolri juga mengangkat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakil Kortas Tipikor.

Dalam ketentuan terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortas Tipikor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan akan menjadi unsur pelaksana tugas pokok yang langsung bertanggung jawab kepada Kapolri . Di kabarkan. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) juga akan di isi 44 Asn Eks Penyidik KPK yang didalam nya Terdapat nama Novel Baswedan .

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.