Koma.id– Gelombang penolakan terhadap usulan pemindahan Polri ke bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus bergulir dengan tajam. Tak hanya suara-suara dari berbagai organisasi masyarakat, tetapi juga dari kalangan akademisi dan tokoh hukum. Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), Susana Kandaimu, dengan tegas menolak wacana tersebut, menyebut bahwa usul ini justru akan melemahkan efektivitas kerja Polri.
Menurut Susana, berdirinya Polri sebagai lembaga penegak hukum di bawah Presiden bukanlah keputusan yang bisa diubah seenaknya, karena itu adalah hasil dari perjalanan panjang reformasi di Indonesia.
Pakar hukum Slamet Pribadi turut memberikan kritik pedas terhadap gagasan tersebut. Bagi Slamet, bukan hanya secara hukum usulan itu keliru, namun juga dapat melukai amanah reformasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Reformasi yang memisahkan Polri dari TNI, menurutnya, bukan keputusan instan, melainkan hasil dari proses panjang yang melibatkan berbagai presiden, mulai dari Soeharto hingga Megawati Soekarnoputri.
Slamet mengingatkan publik bahwa pemisahan Polri dari TNI adalah buah dari keinginan untuk memastikan independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum. Wacana reposisi Polri, yang kini mencuat, menurutnya, lebih didorong oleh narasi emosional akibat kekalahan politik dalam kontestasi elektoral.







