Koma.id– Pemerintah kembali menggencarkan upaya memberantas judi online, momok digital yang terus menghantui masyarakat Indonesia. Dalam langkah terbaru, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta operator seluler menggelar pertemuan strategis untuk merancang tindakan preventif dan represif terhadap praktik ilegal ini.
Salah satu strategi yang dibahas adalah pengiriman pesan singkat (SMS) berisi imbauan kepada masyarakat. Isi pesan tersebut akan fokus pada sosialisasi bahaya dan dampak negatif dari judi online. Saat ini, tim teknis tengah memfinalisasi desain pesan sebelum implementasinya dilakukan dalam waktu dekat.
Namun, gebrakan ini tidak berhenti di situ. Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, melontarkan usulan menarik dengan melibatkan TNI dalam memberantas judi online.
Kortas Tipidkor Polri Kembali Geledah Ruko Cipete, Lima Jam Disisir Lalu Digembok dan Dirantai
Di tengah perdebatan, usulan ini mengundang respons beragam. Ada yang menganggap keterlibatan TNI dapat membawa pendekatan lebih tegas, sementara sebagian lainnya menilai solusi harus fokus pada peningkatan pengawasan digital dan regulasi yang lebih ketat.







