Gulir ke bawah!
NasionalEkonomi

Kenaikan PPN 12 Persen Ditolak atau Ditunda

6288
×

Kenaikan PPN 12 Persen Ditolak atau Ditunda

Sebarkan artikel ini

Koma.id, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyuarakan agar kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen ditunda.

Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid menyarankan kepada pada pemerintah untuk mempelajari kembali PPN 12 persen ini. Dikarenakan dampak PPN itu langsung kepada konsumer, dan berkaitan terhadap bukan hanya dengan dunia usaha, tapi juga masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

Sementara itu, saat melakukan konferensi pers di YLBHI bahwa Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menilai, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dinilai berisiko mengurangi konsumsi rumah tangga hingga Rp40,68 triliun serta berpotensi memukul daya beli masyarakat.

Direktur Fiscal Justice CELIOS Media Wahyudi Askar mengatakan bahwa kondisi ini tidak hanya mengancam daya beli masyarakat namun juga memperburuk fenomena penurunan kelas sosial dari kelas menengah menjadi rentan miskin.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur turut mengkritisi kebijakan tersebut. Ia menyebut kenaikan PPN 12 persen tak hanya berdampak pada ekonomi, tetapi juga mempunyai efek rambatan ke sektor pendidikan, lingkungan, dan iklim demokrasi yang semakin menyempit.

Oleh karena itu, YLBHI bersama CELIOS mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera merevisi perhitungan tarif PPN dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.